Bebaskan Petani Dari Kriminalisasi
![]() |
kader-kader PMII UNTAG 45 Banyuwangi ketika membantu mempersiapkan Atribut aksi untuk Pak. Satumin |
Satumin merupakan korban kesewenang-wenangan PERHUTANI. Petani desa Dusun Sambungrejo, Desa Bayu Kec. Songgon, Banyuwangi ini bekerja sebagai penyadap pinus mulai tahun 2005 hingga tahun 2018 (13 tahun).
Hari-harinya satumin menyadap tanaman pinus untuk diambil getahnya. Tercatat satumin sebagai anggota LMDH Green Forest pada tahun 2010.
Pada tahun 2016, satumin menanam kopi didaerah pinggiran tanaman pinus dan jahe disela ia menanam kopi. Namun ia tinggalkan ketika ada peringatan larangan menanam oleh mantri tanam.
Selama dua(2) tahun ia meninggalkan untuk menanam tanaman tersebut. Namun ketika satumin hendak membayar keperluan anaknya yang berada di pesantren. Satumin keingat dengan tanaman jahe yang ia tanam dulu.
Bersama istrinya satumin memanen jahe tersebut untuk membiayai anaknya yang ada di pesantren. Datang empat(4) Polhut Perhutani Banyuwangi Barat mencabut tanaman kopi yang masih berumur muda itu dan diikat. Kemudian satumin dipaksa berfoto dengan ikatan tanaman kopi tersebut.
Setelah itu Polhut Perhutani membawa foto tersebut untuk dikasuskan. Alhasil satumin dikenai sebagai tahanan luar yang wajib lapor tiap hari senin dan kamis. Puncaknya pada tanggal 26 Juli 2018 satumin ditahan di Lapas II B Banyuwangi.
"Satumin itu jujur dalam bekerja dan tidak pernah ada masalah dengan pihak Perhutani, ia hanya memanen jahe untuk membiayai anaknya yang di Pondok Pesantren" ujar Suranto orang tua Satumin.
Ini merupakan salah satu dari berbagai tindak kriminalisasi petani. Bagaimana seorang petani yang bertahun-tahun memberikan kontribusi baik malah terjerat kasus atas penyelewengan Perhutani.
Oleh: Rekse UR
#stoppenindasanpetani
#bebaskansatumin
Komentar
Posting Komentar
Kritik dan Saran Sangat Di Butuhkan Untuk Membangun Blog