IBU-IBU MUNCAR BERGERAK MENGGEREBEK PABRIK KARENA BAU BUSUK.

Photo by: Warga

warga Dusun Sampangan Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar yang mayoritas ibu-ibu menggerebek pabrik pengolahan ikan Blambangan Raya sabtu (09/02) lantaran bau pekat yang berasal dari perusahaan tersebut (red).

Ibu-Ibu Dusun Sampangan pada pukul 11:00 WIB mulai berbondong-bondong menggerebek pabrik Blambangan Raya dengan didampingi ketua RT Bpk. Syafiuddin serta perwakilan pemuda setempat Rizki dan Jalil.

Penggerebekan pabrik dilatar belakangi karena warga sudah tidak kuat lagi menghirup bau busuk setiap harinya selama 10 hari berturut-turut, setiap pukul 02.00 hingga 05.00 WIB dan akan terulang di keesokan harinya.

Hal ini membuat warga setempat sering sesak nafas maupun batuk-batuk. Menurut Ibu aisyah, perwakilan warga setempat "warga selama ini sudah tidak mampu menghirup bau yang ditimbulkan oleh pabrik, ketika pabrik itu produksi keluarga ibu aisyah semua warga seringkali sesak nafas, gatal-gatal dan batuk-batuk meskipun semua fentilasi rumah ditutup rapat-rapat" ujarnya.

Tidak hanya itu saluran limbah dari pabrik membuat sumur menjadi hitam seperti air got dan membuat aliran sungai kali yang ada di dusun sampangan menjadi kotor dan tidak mengalirkan air bersih, “Dulu waktu sebelum dibangunnya pabrik, sungai kali yang ada disini airnya bersih, bisa untuk mandi-mandi dan masih ada ikan-ikan dari aliran laut, dengan dibangunya pabrik lambat laut aliran sungai kali menjadi kotor dan air tidak mengalir lagi” tambahnya.

Menurut Bapk. Syafiuddin yang juga ketua RT setempat "Limbah perusahaan selain berdampak negatif  kepada kesehatan warga, juga ada limbah cair yang mengalir kesungai turun ke pantai lalu ke laut menjadi salah satu faktor mengurangnya hasil tangkapan ikan nelayan di laut, hal ini berdampak signifkan terhadap perekonomian warga sekitar, tidak hanya itu CSR yang diberi oleh pihak pabrik yaitu hanya beras 2,5 kg perkeluarga dan sarden satu tahun sekali tidak sebanding dengan kesehatan warga" tuturnya.

“Tadi buk riri pihak pabrik sempat bicara IPAL, pak disini kan sudah ada IPAL, lalu saya jawab bu samean tidak usah berbicara IPAL, dulu pak tamrin duduk kerumah minta izin yang dekat selokan dan drainase tolong suruh tanda tangan nanti yang keluar dengan aliran sungai ini akan bersih dan ikan tidak akan mati, ternyata IPAL tidak difungsikan” ungkap Bpk Syafiuddin menurukan obrolan saat berinteraksi dengan pihak perusahaan.

Rizki selaku pemuda setempat memohon kepada pemerintah untuk melindungi mereka dan membutuhkan bantuan pemerintah setempat, pemerintah desa, daerah maupun pusat berbicara soal limbah dan memperhatikan ibu-ibu yang setiap harinya menghirup aroma busuk dikarenakan pihak pabrik tidak pernah serius untuk menangani masalah limbahnya.

Sebagaimana yang dipaparkan oleh pernyataan diatas pihak pabrik telah melakukan pelanggaran HAM yang terdapat pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa “lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H UUD Negara republic Indonesia 1945”, tidak hanya itu pihak pabrik telah melanggar larangan pasal 69 UU Nomor 32 tahun 2009 .

Berkenaan dengan ini perlu adanya peran pemerintah desa maupun daerah untuk menegakkan aturan yang dibuat dalam undang-undang dan menegaskan sanksi yang sudah diatur oleh undang undang Negara republic Indonesia.

“setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, buku mutu air laut, atau criteria baku lingkungan hidup , dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah”. UU nomor 32 tahun pasal 99. (09/02/2019)


Pewarta: Firdawati R
Editing : Defit I
Publisher : Utsman

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"CADRE"

PK PMII Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi Galang Donasi