KOMISARIAT PMII UNTAG 45 BANYUWANGI SESALKAN PERNYATAAN GUBERNUR JAWA TIMUR
![]() |
Dokumentasi oleh: Warga saat melakukan aksi penolakan tambang emas dalam HUT PT. BSI yang dihadiri Khoffifah IP Gubernur Jatim |
Mandataris Ketua pengurus komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UNTAG 45 Banyuwangi Rekse Umu Romadhon menyayangkan pernyataan Gubernur Jawa Timur Khoffifah Indar Parawansa saat menghadiri acara hari ulang tahun (HUT) PT. Bumi Suksesindo (BSI).
PT. Bumi Suksesindo merupakan anak perusahaan dari PT. Merdeka Coopergold yang bergerak dibidang industri keruk (ekstraksi) untuk menggali mineral Emas dan mineral pengikutnya.
PT. Merdeka Coopergold dalam memuluskan aktivitasnya menjajah mineral Emas di sepanjang wilayah selatan Kabupaten Banyuwangi dari Kecamatan Silir Agung dan Kecamatan Pesanggaran. melalui anak usaha merujuk pada pedoman Produksi Terkini: 2017 PT. BSI yang saat ini statusnya produksi, PT. Damai Suksindo (DSI) yang masih eksplorasi, PT. Cinta Bumi Suksesindo (CBS) dan PT. Beta Bumi Suksindo.
Menurut Ketua Komisariat Untag 45 Banyuwangi "Dalam analisis kami, mengapa PT. Merdeka Coopergold membentuk 4 anak perusahaan untuk mengeruk wilayah selatan pesanggaran. Jika melihat kronologis masuknya pertambangan dari Hakman Group, PT. Indo Milti Niaga sampai beralih ke PT. Merdeka Coopergold yang notabene kawasan keruknya bukan hanya Kecamatan Silir Agung, Pesanggaran, bahkan hingga Taman Nasional Meru Betiri bahkan Kabupaten Jember. Perusahaan yang hari ini menambang (PT. Merdeka Coopergold) seperti belajar dari kegagalan perusahaan sejenis sebelumnya hingga apa yang mereka lalukan mirip seperti model penjajahan Belanda "Politik Devide At Impera)".
Tak ada ucapan selamat datang bagi Jawa Timur Khoffifah Indar Parawansa. Sebagai mantan aktivis PMII dimasa muda tidak menjamin pernyataan beliau (Khoffifah. red) mengedepankan kepentingan rakyatnya, bahkan penyataannya seperti dilansir Suryamalang.com telah menyakitkan masyarakat Banyuwangi dan pesanggaran khususnya.
Bunda Khoffifah datang menghadiri acara HUT PT. BSI memakai Helikopter. Luput dari pandangan beliau di pintu gerbang masuk perusahaan, warga melakukan aksi penolakan hingga spanduk yang warga bentangkan di trobos mobil pengawal. "Apa arti meraka (warga) bagi bunda Khoffifah ?" Papar Rekse.
Perlu diketahui Secara administratif lokasi rencana tambang emas di (eks) Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ini terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur. Lokasi rencana penambangan ini terletak kurang lebih 60 km dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi.
Lokasi rencana tambang emas ini awalnya berada di kawasan yang berstatus Hutan Lindung. Namun seiring berubahnya metode penambangan dari metode underground minning (penambangan tertutup) menjadi open pit minning (penambangan terbuka), status kawasan yang awalnya Hutan Lindung diturunkan (dialihfungsi) menjadi Hutan Produksi.
Keputusan alihfungsi Hutan Lindung menjadi kawasan Hutan Produksi ini muncul pada tahun 2013 pada era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.
Gunung Tumpang Pitu tak hanya sebagai Hutan Lindung yang berfungsi sebagai kawasan resapan air dan tempat hidup flora fauna. Gunung yang kakinya bersentuhan langsung dengan laut selatan Pulau Jawa ini berfungsi sebagai patokan arah pulang bagi nelayan setela melaut jauh.
Gunung Tumpang Pitu juga menjadi benteng alami yang melindungi masyarakat dari terjangan Tsunami dan daya rusak angin besar. Sejarah mencatat bahwa pada tanggal 3 Juni 1994 kawasan Tumpang Pitu dan sekitarnya pernah dilanda Tsunami.
Dengan demikian, keberadaan rencana tambang emas di Tumpang Pitu tak hanya akan mengubah bentang alam Desa Sumberagung dan sekitarnya, tetapi juga akan mengancam fungsi resapan air, serta akan menambah kerapuhan Tumpang Pitu sebagai benteng alami dari terjangan Tsunami.
Dari tahun ke tahun jumlah luasan hutan P. Jawa kian menyusut (jauh di bawah luasan ideal; 30 persen luas pulau). Pada tahun 2006, Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat luas hutan P. Jawa tinggal 11 persen.
Sementara pada Agustus tahun 2016, Departemen Hukum Lingkungan – Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penyelenggara “Forum Akademisi untuk Reposisi Tata Kelola Hutan Jawa” memiliki data jika luas hutan P. Jawa tinggal 3 juta hektar (kurang lebih 4,3 persen luasan pulau).
Dengan hutan seluas 4,3 persen dari luasan pulau, hutan P. Jawa harus menyangga kebutuhan pangan, air, dan oksigen kurang lebih 4.600 desa. Dengan luasan yang jauh dibawah angka ideal, menyusutnya hutan P. Jawa ini kian diperparah dengan diizinkannya alihfungsi hutan lindung, khususnya izin penambangan di hutan lindung.
Menyusutnya luas hutan P. Jawa yang semestinya disikapi dengan membuat kebijakan konservasi hutan (minimal menjaga hutan yang tersisa agar tak kian menyusut) justru direspon dengan pemberian izin alihfungsi hutan lindung, utamanya izin penambangan di hutan P. Jawa.
Pemberian izin alihfungsi hutan disebuah pulau yang tak memiliki luasan ideal hutan tentu akan memicu masalah dan bencana ekologis. Apalagi jika alihfungsi tersebut diterapkan di titik-titik P. Jawa yang sebelumnya secara akademis sudah dinyatakan sebagai Kawasan Rawan Bencana (KRB).
Rentetan kebijakan yang mengalihfungsi Hutan Lindung G. Tumpang Pitu menjadi hutan produksi untuk kemudian menjadi areal open pit minning (penambangan terbuka) ini telah banyak menuai masalah.
Tak hanya memunculkan resiko lingkungan, tambang ini juga telah memiliki dampak sosial. Kohesi sosial warga di sekitar Tumpang Pitu juga terganggu.
Pada pertengahan tahun 2011, terjadi benturan antara warga sekitar Tumpang Pitu dengan PT Indo Multi Niaga (IMN).
IMN adalah perusahaan yang mengekplorasi emas di Tumpang Pitu sebelum Intrepid Minning dan PT. BSI. Benturan antara warga dengan IMN di tahun 2011 ini telah mengakibatkan terbakarnya mess karyawan serta sejumlah alat berat milik IMN.
Warga pun ada yang tertembak, hingga menyebabkan Komnas HAM turun untuk melakukan investigasi.
Pada tahun 2015 pun terjadi benturan antara warga dengan perusahaan. Dua aksi massa dalam jumlah besar terjadi pada bulan Oktober dan bulan November 2015.
Benturan antara warga dengan PT. BSI di bulan Oktober 2015 telah mengakibatkan penangkapan 3 orang warga.
Sementara benturan yang lebih besar terjadi pada bulan November 2015. Benturan ini mengakibatkan 4 orang warga tertembak.
Beberapa hari setelah tertembaknya warga, beberapa ibu memberi kesaksian bahwa dusun Pancer (Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi) telah menjadi dusun “tanpa lelaki”. Komnas HAM pun memiliki catatan investigatif atas benturan bulan November 2015 ini.
Peledakan perdana di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu telah dilakukan PT BSI pada tanggal 27 April 2016. Tanpa menunggu lama, dampak dari peledakan ini telah muncul.
Selang waktu 4 bulan, pada tanggal 13 Agustus 2016 telah terjadi banjir lumpur. Banjir lumpur ini tak hanya berpengaruh buruk terhadap denyut pariwisata pantai Pulau Merah (sebuah tempat wisata yang berada di kaki Gunung Tumpang Pitu), tetapi juga berdampak pada pertanian. Kurang lebih 300 hektar ladang jagung mengalami gagal panen.
Banjir lumpur ini ada indikator bahwa ada kebijakan yang salah di Tumpang Pitu terutama kebijakan yang memberi peluang bagi masuknya tambang di Tumpang Pitu.
Pernyataan Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur yang memuji pertambangan emas di Banyuwangi saat ulang tahun PT. BSI ke 7 sungguh mengecewakan rakyat Pesanggaran.
Komentar
Posting Komentar
Kritik dan Saran Sangat Di Butuhkan Untuk Membangun Blog